JAKARTA - Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan yang dimaksud dengan area ring 1. Hal ini menyusul tindakan anggota paspampres yang melumpuhkan rombongan pengendara motor yang menerobos pembatas jalan di Jalan Veteran III Jakarta Pusat.
“Ring 1 adalah suatu tempat atau daerah pengamanan yang pengamanan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang unsur-unsur pengamanan ring 1. Menjadi wewenang Paspampres. Dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelamatkan VVIP,” katanya Senin, (1/3/2021).
Dia mengatakan bahwa yang dimaksud instalasi ring 1 ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Dia mengatakan ada wilayah ring 1 yang bersifat tetap antara lain Kediaman Presiden, Kediaman Wapres, Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, dan Bina Graha.
Baca Juga: Kebut-Kebutan di Ring 1, Rombongan Moge Dilumpuhkan Paspampres