Baca Juga : Pendaki Remaja yang Jatuh di Batu Cadas Gunung Marapi Alami Luka-Luka
Baca Juga : 2 Hari Tak Ada Kabar, Pria Tambora Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi
Ia merupakan narapidana kasus pembunuhan yang divonis penjara selama 7 tahun. Namun karena adanya program asimilasi, maka napi yang baru menjalani masa kurungan 4 tahun tersebut bebas ketika adanya kebijakan asimilasi Covid-19.
“Berdasarkan informasi dari sejumlah teman korban, sehari sebelum peristiwa terjadi, korban infonya baru putus dengan sang pacar. Tapi ini masih dugaan. Karena di rumah menurut sang ibu tidak ada masalah apa-apa,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)