Bakar Rumah Usai Permintaan Cerai Ditolak, Wanita Sumut Jadi Tersangka

Fadly Pelka, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 19:26 WIB
Foto: iNews
Share :

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, pada Selasa 16 Februari 2021, warga berjibaku memadamkan api yang membakar tiga rumah semi permanen dengan alat seadanya.

Api dapat dipadamkan setelah 30 menit berlangsung dengan menurunkan 2 unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga setempat.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya