Bareskrim Polri Sudah Kirimkan Teguran Virtual Police ke-21 Akun Medsos

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 08:31 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Polri)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri sejauh ini tercatat sudah memberikan teguran Virtual Police ke-21 akun media sosial yang dinilai melanggar pidana UU ITE.

"Ya, benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2021).

Baca juga:  Kapolri Instruksikan Segera Dibuat Virtual Police untuk Tangani UU ITE

Argo menjelaskan, bahwa akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Sehingga, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya