"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, tuntutan terhadap kliennya itu sangat kontras. Sebab, ia menilai bahwa jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya sesuai surat dakwaan di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," tegas Maqdir.
Sekadar informasi, selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Nurhadi dan menantunya untuk membayar uang pengganti. Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar).
Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Suap Pajak di Kemenkeu