Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berdasarkan Imajinasi, Tak Didukung Bukti

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 00:01 WIB
Nurhadi (Foto: Okezone)
Share :

Jika dalam jangka waktu tersebut Nurhadi dan Rezky tidak membayar uang pengganti, kata Jaksa, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya