Mahfud MD Singgung Kisruh PKB di Zaman SBY, Ini Reaksi Demokrat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 07 Maret 2021 00:26 WIB
Foto: Okezone
Share :

Herzaky menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Friksi partai lain sebelum ini, kata dia tidak ada pembantu presiden, anggota kabinet yang bukan anggota partai politik tersebut ikut terlibat. Kini, dalam kasus GPK-PD, ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat, dan baru dijadikan anggota ‘secara paksa’ dalam KLB dagelan itu.

"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya