Polisi Jelaskan Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Ratu Syra Quirinno, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 12:05 WIB
PN Jaksel kembali gelar sidang praperadilan Habib Rizieq. (Foto : MNC Portal/Ratu Syira Quirinno)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (8/3/2021). Sidang kali ini menghadirkan pihak dari kubu termohon atau Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Habib Rizieq itu digelar di ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Suharno itu, hadir pihak Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq dan Termohon atau Polda Metro Jaya.

Sidang digelar pukul 10.45 WIB. Saat persidangan, Suharno menanyakan alasan ketidakhadiran pihak termohon di sidang pertama dan kedua.

"Kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharsono di persidangan, Senin (8/3/2021).

Pihak termohon hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja. Mereka tampak kebingungan dalam menjelaskan alasan ketidakhadiran sidang praperadilan kedua.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya