Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polisi Sita Sabu dan Ribuan Ekstasi

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 16:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar Nomor 36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ektasi dari tangan kurir jaringan antar-negara. ”Pengungkapan jaringan antar-negara ini terjadi pada Jumat (5/3),” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada SINDOnews, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:  Tahanan Wanita Kasus Narkoba di Lapas Perempuan Palu Kabur

Adapun tersangka yang diamankan adalah Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) asal Tangerang Kota, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 Hotel Sabrina 45, Kota Pekan Baru, Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya