JAKARTA - Salah seorang peserta yang menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) mengaku diimingi-imingi uang Rp100 juta, tapi hanya mendapatkan Rp5 juta. Ia juga menyebut banyak kejanggalan saat dalam KLB Demokrat tersebut karena melanggar AD/ART partai.
Hal itu terungkap usai Sekjen Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Malarangeng, mengunggah postingan melalui akun Facebook pribadinya. Dalam postingan itu mantan Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu, Gerald Piter Runtuthomas memaparkan kondisi saat KLB.
“Awalnya saya ditelepon oleh mantan Direktur Eksekutif Partai Demokrat yang telah dipecat,” kata Gerald dalam video yang diposting.
Gerald memaparkan, sebelum kongres digelar, dirinya sejak 18 Februari 2021 telah ditelepon oleh orang tersebut. Ia bahkan sempat berkonsultasi dengan ketua DPC, namun oleh si Ketua dia malah dimarahin.
“Katanya jangan ikuti gerbong sekarang. Karena gerbongnya cacat hukum,” kata Gerald.
Saat di awal itulah, lanjut Gerald, dirinya sempat dijanjikan mahar Rp100 juta dengan perjanjian 25 persen saat datang dan 75 persen usai KLB.
“Tapi nyatanya kita cuma dapat Rp5 juta,” tutur Gerald.
Kongres Langgar Aturan
Saat kongres, Gerald mengungkapkan adanya pelanggaran aturan partai yang tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat.
Pasalnya dari 412 anggota yang hadir hanya 32 DPC yang memenuhi syarat. Itu pun, lanjutnya, jelas tak memenuhi forum kongres.
Termasuk saat pelaksanaan sidang, Jhonny Allen Marbun sebagai ketua sidang memilih hanya dengan voting yang menurutnya melanggar, yakni berdiri dan mengacungkan tangan.
“Saat itu kan kandidatnya dua. Pak Marzuki Alie dan Pak Moeldoko. Nah votingnya misalnya siapa yang pilih Pak Marzuki, orangnya berdiri dan dihitung. Begitupun dengan Pak Moeldoko,” katanya.
Baca Juga : Nazaruddin Donatur KLB Demokrat, Loyalis Moeldoko: Apa Itu Salah?
Selanjutnya secara tiba-tiba Pak Moeldoko kemudian terpilih secara KLB. Anehnya dalam AD/ART telah dijelaskan dalam pasal 5 dan pasal 20 poin 5 yang menunjukkan syarat calon Ketua Umum harus merupakan anggota maupun kader.