JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum polisi diduga terlibat unlawful killing dalam peristiwa penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, dengan naiknya status hukum perkara itu, pihaknya kini melakukan penyidikan kepada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus ini.
"Dan hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikan menjadi penyidikan. Dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Soal Unlawful Killing Kasus 6 Laskar FPI, Kabareskrim: Dugaan Tersangka Sudah Ada
Rusdi memastikan pihak Bareskrim Polri sudah menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM, terkait peristiwa penyerangan Laskar FPI tersebut.