Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 22:18 WIB
Nurhadi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.  

Rencana banding tersebut diajukan tim jaksa KPK karena putusan hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan. Di mana, hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan terhadap Nurhadi maupun Rezky.

Padahal sebelumnya, tim jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim kami menyatakan banding," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Usai persidangan, Jaksa Wawan membeberkan salah satu alasannya mengajukan banding. Di mana, menurut jaksa, hakim banyak mengurangi jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi maupun Rezky.

"Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga enggak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," beber Jaksa Wawan.

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untuk bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," sambungnya.

Baca juga: Jaksa KPK Harap Nurhadi dan Menantunya Divonis Sesuai Tuntutan

Dan yang terpenting, ditekankan Jaksa Wawan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky, jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucapnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya