Beraksi Dini Hari, Pencuri Spesialis Pakai Galah Bambu di Medan Gasak Uang & Laptop

INews.id, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 16:39 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sudah menjual barang curian tersebut ke seorang penadah bernisial K. 

Untuk proses lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Helvetia. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara penadah barang curian masih dalam pengejaran," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya