Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sudah menjual barang curian tersebut ke seorang penadah bernisial K.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Helvetia. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara penadah barang curian masih dalam pengejaran," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)