JAKARTA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada 10 pihak terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
KLB tersebut menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat. Forum itu diselenggarakan sejumlah kader partai yang sudah dipecat dan nonaktif.
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti saja kami rilis," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2021).
Menurut Herzaky, Demokrat kubu AHY menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sumut.
"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," tutur Herzaky.