Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit dinilai melanggar UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecat atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama.
"Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," jelas Herzaky.
Baca Juga : Bambang Widjojanto Ditunjuk Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY
Hingga berita ini ditulis, tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto masih mendaftaran gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga : Ternyata Tidak Pernah Ada Ancaman Intel Polisi ke Loyalis AHY
(Erha Aprili Ramadhoni)