JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan versi Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang pendaftaran paprol untuk menjadi badan hukum, AD/ART serta perubahan kepengurusan.
Di dalam pasal 10, disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART, parpol wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART parpol.
"Jadi partai politik itu kalo ingin mengubah AD/ART harus dipastikan partainya sedang tidak mengalami perselisihan. Nah kalaupun sedang dalam perselisihan, itu harus selesai dulu," kata Titi dalam keterangannya di Channel Youtube pribadinya yang dikutip, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Peserta KLB Deliserdang: Saya Menerima Rp100 Juta