"Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan memang ada permintaan sejumlah uang oleh pelaku dalam setiap pengurusan surat-surat tanah. Jumlah bervariasi tergantung luas tanah," tambah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmaji.
Dia menjelaskan, dalam pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah telah memberikan kemudahan dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat, yang salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita sedang dalam kasus ini apakah dia bermain sendiri atau bersama orang lain. Namun untuk sementara dia bermain tunggal saat menjabat sebagai lurah," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)