“Tersangka ini mengambil tanaman di teras rumah lalu dipasangkan di Facebook dengan harga Rp500 ribu, lalu anggota memancing membeli, lalu pelaku kita amankan,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono, Selas (16/3/2021).
Baca juga: Waspada! Jakarta Barat Paling Rawan Pencurian Motor
Polisi saat ini masih memburu rekan pelaku yang masih berstatus buron. Setelah diselidiki, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian bunga hias di beberapa lokasi di Kota Pontianak.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)