"Ada tiga orang yang kami amankan, 2 orang masih kita dalami keterlibatan mereka," lanjut Wahyu.
Sementara, dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 1.850 pil siap edar dengan bahan-bahan untuk memproduksi pil.
"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ungkapnya.
Saat ini, pelaku yang diamankan polisi akan digiring ke Mapolres Kota Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Sazili Mustofa)