JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, lembaganya tengah meneliti dokumen yang diserahkan dua kubu Partai Demokrat (PD) yang berselisih, yakni kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan kubu Ketum Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Yasonna pun berjanji akan memutuskan kisruh PD tersebut dalam waktu dekat. Tapi, jika setelah diputuskan, masing-masing kubu merasa tidak puas, maka berdasarkan mekanisme keduanya bisa bertempur di pengadilan dan Mahkamah Partai.
Baca juga: Kemenkumham Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kuasa Hukum AHY: Kalau Diproses Ada Main
Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta, Bakir Ihsan menilai, terlalu riskan jika pemerintah berani mengambil sikap untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Moeldoko. Sebab, peserta KLB masih dipertanyakan karena dianggap bukan pemilik suara yang sah.
"KLB tidak akan disahkan karena dampaknya terlalu besar termasuk kegaduhan yang tak penting," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Mangkir di Sidang Perdana, Kubu AHY Mengaku Sedang Mempelajari dan Menyiapkan Berkas
Bakir menganggap, posisi kubu Moeldoko cenderung lemah jika dihadapkan pada aturan yang berlaku di internal PD. Sehingga, Bakir menganggap, tak ada keuntungan bagi pemerintah untuk memenangkan pertarungan ini.
"Tidak ada keuntungan pemerintah mengesahkan KLB," jelas pengajar Sosiologi Politik pada Fisip UIN Jakarta itu.