Anak Lahir di Luar Nikah Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 06:04 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

“Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Baca Juga : Viral! Motor Berplat Nomor RI 1, Pengendara Pakai Helm Tabung Gas

Zudan menyebut bahwa untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya. Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut.

“Di dalam akte kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya