Ia juga meminta agar kasus prostitusi online yang melibatkan perempuan belia di usia 17-21 tahun agar bisa dikategorikan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Selebgram, selebriti di media sosial dan yang menonjolkan kekayaan materi, ini juga membuat mereka (anak-anak) terjerat dalam kasus prostitusi," ungkap Erlinda yang juga mantan Sekjen KPAI dan pemerhati anak.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) yang berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya sejumlah uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, handphone, dan bill hotel.
(kha)
(Fahmi Firdaus )