Cegah Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Sasar Media Sosial

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 19:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian menyebutkan kegiatan prostitusi online Hotel Alona milik Cynthiara Alona atau (CA/CCA) menggunakan media sosial jenis MiChat, Twitter dan sejumlah media sosial lainnya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian melalui patroli polisi virtual di media sosial akan fokus menyasar kegiatan dan aktifitas di media sosial yang diduga mengarah ke prositusi online khususnya untuk anak di bawah umur.

Baca juga:  Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Bertarif Rp1 Juta

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat melaksanakan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Yusri didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.

Baca juga:  Terungkap Alasan Puluhan Remaja Jadikan Hotel di Koja Tempat Prostitusi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya