"Ada virtual police akan kita perdalam dan kita buru di media sosial," ujar Yusri Yunus.
Dikatakannya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal kasus prostitusi online anak seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta jajaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait kewajiban meninggalkan KTP bagi tamu yang menginap.
"Pertama masalah trik. Aplikasi dengan situasi 4.0 sekarang menggunakan media sosial semua. Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo. Untuk bisa mentekel akses di sana. Tapi mereka masih terus melanjutkan aktifitas mereka, jadi kucing-kucingan," jelas Yusri Yunus.
"Pelaku pria hidung belang, salah satunya menghilangkan identitasnya para pelaku ini. Ini sama dengan aborsi. Berupaya menghilangkan identitas. Tanpa KTP saja bisa, jadi tidak perlu menunjukkan KTP, jadi menghilangkan identitas. Apakah bisa dihukum, bisa, bahkan hukumannya cukup berat," tandas Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.
(Awaludin)