JAKARTA - Pihak kepolisian menyebutkan kegiatan prostitusi online Hotel Alona milik Cynthiara Alona atau (CA/CCA) menggunakan media sosial jenis MiChat, Twitter dan sejumlah media sosial lainnya.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian melalui patroli polisi virtual di media sosial akan fokus menyasar kegiatan dan aktifitas di media sosial yang diduga mengarah ke prositusi online khususnya untuk anak di bawah umur.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Bertarif Rp1 Juta
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat melaksanakan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Yusri didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.
Baca juga: Terungkap Alasan Puluhan Remaja Jadikan Hotel di Koja Tempat Prostitusi
"Ada virtual police akan kita perdalam dan kita buru di media sosial," ujar Yusri Yunus.
Dikatakannya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal kasus prostitusi online anak seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta jajaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait kewajiban meninggalkan KTP bagi tamu yang menginap.
"Pertama masalah trik. Aplikasi dengan situasi 4.0 sekarang menggunakan media sosial semua. Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo. Untuk bisa mentekel akses di sana. Tapi mereka masih terus melanjutkan aktifitas mereka, jadi kucing-kucingan," jelas Yusri Yunus.
"Pelaku pria hidung belang, salah satunya menghilangkan identitasnya para pelaku ini. Ini sama dengan aborsi. Berupaya menghilangkan identitas. Tanpa KTP saja bisa, jadi tidak perlu menunjukkan KTP, jadi menghilangkan identitas. Apakah bisa dihukum, bisa, bahkan hukumannya cukup berat," tandas Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.
(Awaludin)