MK Putuskan 65 TPS di Sekadau Kalbar Gelar Pencoblosan Ulang

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 18:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam putusannya, Penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara (TPS)

"Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir," bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Adapun, jumlah total di kecamatan tersebut sebanyak 65 TPS.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Nabire Digelar Ulang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya