"Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan," bunyi putusan hakim MK.
Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.
"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)