MK Putuskan 65 TPS di Sekadau Kalbar Gelar Pencoblosan Ulang

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 18:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan," bunyi putusan hakim MK.

Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya