Berpura Jadi Ojol, Pria Ini Curi Motor di Halaman Masjid Lalu Tinggalkan Kendaraannya

Priyo Setyawan, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2021 16:56 WIB
Share :

Warga itu kemudian memberitahu korban. Korban dibantu warga langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Depok Barat.

“Pelaku ditangkap malam itu juga. Motor curian disembunyikan di papringan, Caturtunggal, Depok," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya, baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman masimal tujuh tahun penjara.

TM kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual.

“Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya