Buka Pos Pengaduan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Pulihkan Hak Penerima Bansos Covid-19

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 05:47 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (tengah) (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Change.org, dan Visi Integritas Law Office telah membuka pos pengaduan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan. Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

"Adapun pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:  KPK Sita Dokumen Suap Bansos Covid-19 dari Istri Penyuap Juliari Batubara

Kurnia menjelaskan, pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi. "Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat," jelasnya.

"Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021. Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada link berikut ini https://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/ WhatsApp pada nomor 0881 0246 58639. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi, kata Kurnia, menilai problematika korupsi bansos ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya