Setelah memberikan keterangan selama kurang lebih 8 jam, Puspaka menyatakan dirinya menjalani pemeriksaan dengan sangat nyaman. Terkait pengembalian besaran nilai uang yang dikembalikan ke kas daerah, menurutnya nilai tersebut telah berdasar hitungan yang telah ada.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali mengungkap ada dugaan penyimpangan anggaran terkait pengadaan rumah jabatan.
Dari dokumen yang telah disita penyidik, ada kesepakatan sewa menyewa menggunakan rumah pribadi dan uang sewa masuk ke rekening pribadi pemilik rumah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran ini diprediksi lebih dari Rp800 juta.
(Fahmi Firdaus )