Pengusaha Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 08:37 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (23/3/2021). Ia bakal dituntut atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Hiendra Soenjoto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya digelar sekira pukul 16.00 WIB.

"Sidang tuntutan Hiendra Soenjoto agenda jam 16.00 WIB," kata salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Baca juga:  Kubu Nurhadi Tanggapi soal Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga:  Ketika Saksi Ungkap Group Korban Tipu-Tipu di Sidang Nurhadi

Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya