JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan setelah diluncurkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional maka anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lapangan bisa fokus mengatur kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan ETLE ini anggota kita ke depannya hanya bertugas melakukan bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas di mana masyarakat membutuhkan kehadiran Polri," ujar Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3/2021) di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Mobil INCAR Bisa Deteksi Pengemudi yang Tidak Punya SIM
Ia menyebutkan, ada 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran ETLE pada 23 Maret 2021.
"Penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan lainnya yang memerlukan anggota seperti pengawalan dan sebagainya. Ini kita harapkan merubah wajah layanan etalase kepolisian agar lebih baik, tampil berwibawa, dan dekat dengan masyarakat," tambah Listyo Sigit Prabowo.