"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ujar pria yang akrab disapa Zaky itu.
Zaky berharap, atas pencabutan gugatan itu mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)