BEKASI – Polsek Cikarang Barat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengincar motor yang terparkir di halaman rumah korban. Tersangka berinisial ATN (25) diketahui merupakan kelompok Lampung.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya Pramasakti mengatakan, tertangkapnya anggota kelompok ini berawal dari banyak laporan warga yang sangat resah dengan aksi mereka.
"Dari banyak laporan itu, kami melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan kelompok ini,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, kelompok ini terendus setelah adanya laporan dari korban Rifky Saputra (16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Ia melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
Bermodalkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
"Tak butuh waktu lama dan tak jauh dari lokasi kejadian (TKP) petugas mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya,” ujarnya.
Akta menjelaskan, pelaku merupakan pemain "Lampung" yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya kedalam rumah. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya.
Baca Juga : Berpura Jadi Ojol, Pria Ini Curi Motor di Halaman Masjid Lalu Tinggalkan Kendaraannya
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B 4040 FRD yang biasa dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku, satu gagang kunci leter T, dan 2 anak kunci T.