Kemudian polisi juga menyita satu kunci magnet serta satu potong sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.
Saat ini, petugas tengah memburu anggota kelompok lainya dengan menginterogasi tersangka ATN. "Masih kita kembangkan dan buru keberadaan anggota lainya,” ucapnya.
Baca Juga : Gunakan Pistol Mainan saat Beraksi, Komplotan Curanmor di Tebet Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas langsung menjebloskan ATN ke tahanan. Tersangka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, kasus ini masih dalam pendalaman Reskrim Polsek Cikarang Barat.
(Erha Aprili Ramadhoni)