SIKKA - Sebanyak 82 orang terjaring operasi yustisi yang digelar Aparat gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Dari 82 orang, salah satunya adalah anak Bupati Sikka.
Operasi Yustisi yang digelar berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan protokeler kesehatan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten Sikka, Paskalis Jogo, mengatakan dalam operasi tersebut, salah satu anak Bupati Sikka yang diketahui bernama Leo juga terjaring operasi yustisi
Sementara itu, pada operasi yustisi kali ini, aparat gabungan menemukan sebanyak 82 pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Sanksi yang diberikan berupa teguran dan surat pernyataan kepada pelanggaer protokeler kesehatan.