"Surat pernyataan isinya bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya. Apabila dia mengulangi, akan dikenakan sanksi berupa denda," katanya, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga : Viral Oknum Perangkat Desa di Sumut Bubarkan Aksi Remaja Masjid Bagikan Masker Gratis
Sementara itu, diketahui operasi ini digelar untuk menekan penyebaran Covid-19. Hingga saat ini total kasus positif mencapai 512 orang dan 17 orang meninggal.
Baca Juga : Waspada, Asal-asalan Pakai Masker Sebabkan Nyeri Leher
(Erha Aprili Ramadhoni)