JAKARTA - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (24/3). Namun, Dewanti memilih bungkam saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
"Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2017-sekarang) yang bersangkutan hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Selain Dewanti, tim penyidik memanggil Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf.
"(Keduanya) dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko. Eddy telah divonis bersalah karena menerima suap dari seorang pengusaha.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Baca Juga : KPK Periksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terkait Kasus Gratifikasi
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Baca Juga : KPK Periksa Sekda Kota Batu Malang Terkait Kasus Gratifikasi
(Erha Aprili Ramadhoni)