Baca juga: 2 Pencuri Barang Berharga di Dalam Mobil di SPBU Palmerah Jakarta Barat Diringkus
"Karena banyak warga yang mengejar, hingga membuat pelaku panik dan menabrak kendaraan yang jalan dari arah lawan dan pelaku berhasil diamankan oleh warga," lanjutnya.
Karena kesal dengan aksi nekatnya tersebut, warga langsung memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun hal inipun tidak berlangsung lama, karena anggota reskrim Polsek Koja tengah melintas dan mengamankan pelaku.
"Petugas langsung amankan pelaku beserta barang bukti satu buah motor, STNK, BPKB dan kunci motor. Tersangka AF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)