Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agustomo langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Mojokerto. Dia memimpin penggeledahan lanjutan dan ditemukan sepuluh paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu di dalam tahu isi. “Kami juga telah menginterogasi RF, dan dia mengakui bahwa memesan barang haram tersebut,” tutur Disri.
Baca Juga : Nyambi Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Tidak berhenti sampai disitu, setelah didalami, RF juga mengakui bahwa dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari WBP lain atas nama AL. Keduanya pun diamankan di Straf Cell dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Lalu kami ajukan untuk di Register F,” tuturnya.
Baca Juga : Saat Kurir Narkoba Transaksi dengan Pelanggan di Depan PN Jakpus
(Erha Aprili Ramadhoni)