JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, berkomentar terkait dengan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko yang mendemisioner AHY dari jabatan Ketum dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai.
Alasan demisioner membuat Ketua Dewan Pembina PD kubu Moeldoko, Marzuki Alie dkk, mencabut gugatan 'pemecatan' yang dilakukan kubu AHY. Herzaky menganggap, alasan itu mengada-ada, dan ibarat pepatah 'tong kosong nyaring bunyinya'.
"Publik juga tahu, sah tidaknya Kongres tergantung pemilik suara, bukan karena kader gadungan. Mereka buat KLB ilegal, tidak dihadiri pemilik suara, tapi malah seakan-akan punya hak buat keputusan ini itu. Seperti orang yang tidak tahu etika, norma, dan aturan hukum," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Kubu AHY ke Marzuki Alie Cs: Baru Sadar Gugatannya Lemah Syahwat
Padahal, kata Herzaky, politisi juga seharuanya punya tanggung jawab moral kepada publik. Untuk itu, seharusnya mereka memenuhi ruang publik dengan narasi-narasi yang bermanfaat dan mencerahkan, bukan malah menebar fitnah dan hoaks.