Ditetapkan Tersangka, Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Ditahan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 01:04 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Atas tindakannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain luka ringan dan luka berat MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.

Karena berupaya melarikan diri usai kecelakaan tanpa menolong korban, MRK juga dijerat dengan pasal Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya