Baca Juga: Arman Depari Beberkan Ciri-Ciri Narkoba Jaringan Negara Segitiga Emas
Setelah diamankan, personel menggeledah orang tersebut dan menemukan bungkusan plastik yang dibalut lakban cokelat ditemukan di dalam tas yang dibawa tersangka. Setelah dibuka plastik tersebut berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan enam bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu lalu dimasukan ke dalam plastik klip bening kemudian seluruhnya dimasukkan ke dalam plastik klip besar lalu dibalut dengan plastik hitam dan dibalut lakban cokelat dengan berat kurang lebih 60 gram," tutur Iptu Jatrat.
Serta lanjutnya satu buah tas selempang berwarna hitam, satu unit handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor. "Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )