Mantan Legislator Jabar Segera Diadili Terkait Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 14:14 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdul Rozaq Muslim (ARM) bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Abdul Rozaq Muslim.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengakui penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Abdul Rozaq. Bahkan, kata Ali, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Abdul Rozaq ke tahap II atau penuntutan pada Kamis, 25 Maret 2021.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) kepada tim JPU dalam perkara dugaan TPK terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (26/3/2021).

Sejalan dengan telah dilimpahkan berkas penyidikan Abdul Rozaq, kata Ali, kewenangan penahanan dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai 13 April 2021. Ia ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, sambungnya, tim JPU pada KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk terdakwa Abdul Rozaq. Setelah surat dakwaan itu rampung, tim JPU akan melimpahkannya ke Pengadikan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Juga : KPK Duga Suap Banprov untuk Indramayu Mengalir ke Anggota DPRD Jabar

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," imbuhnya.

Selama proses penyidikan terhadap Abdul Rozaq, KPK telah memeriksa sebanyak 116 saksi yang diantaranya, aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak- pihak dari unsur swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya