“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan dan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” papar Muhadjir.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh
Mudik dilarang pada 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah.
(Qur'anul Hidayat)