Baca juga: Kejagung Bertemu PA 212 dan Tim Hukum Habib Rizieq, Bahas Apa?
Sidang lanjutan dilakukan secara tatap muka setelah ada jaminan dari terdakwa dan kuasa hukum untuk memenuhi protokol kesehatan di ruangan persidangan maupun luar persidangan.
Ditambahkan Alex, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri belum memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab yang terdiri dari enam berkas perkara digelar offline seluruhnya.
Pasalnya, majelis hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.
(Awaludin)