Olah TKP Kecelakaan Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading Gunakan TAA

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 09:52 WIB
Olah TKP kecelakaan di Kelapa Gading (foto: MNC Portal/Carlos)
Share :

"Dari hasil olah TKP yang ketiga dengan menggunakan teknik TAA, dan juga dengan bantuan rekaman CCTV yang dapatkan dari hasil olah TKP yang kedua," tuturnya.

Baca juga:  Polisi Sebut E-TLE Bantu Identifikasi Pelaku Kecelakaan Tabrak Lari Kelapa Gading

Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 06.17 WIB.

Korban ada tiga orang yakni dua orang dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.

MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp75 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya