Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 14:37 WIB
Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah. (Foto : Sindonews/Yohanes Tobing)
Share :

Namun setelah 19 hari dilakukan tindakan penyuntikan, payudara korban terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan.

"Sampai mengeluarkan kondisi bernanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler," tutur Guruh.

Baca Juga : Modal Pengalaman sebagai Perawat, Dokter Abal-Abal Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas

Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini.

Baca Juga : Soal Klinik Kecantikan Ilegal, Dinkes DKI : Perawatan Hanya Bisa Dilakukan Dokter Spesialis

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya