JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/3/2021).
Ketiga orang itu yakni, Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah dan Siti Mutia. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: KPK Cecar Wagub Sulsel soal Proyek Pengadaan di Daerahnya
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.