Terduga Teroris Bekasi dan Condet Akan Buat 70 Bom Pipa Berdaya Ledak Tinggi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 19:01 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

"Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dicegah dari teman-teman Densus 88 Satgaswil Polda Metro Jaya. Tim Densus 88 selanjutnya akan mendalami temuan-temuan di TKP, dan hasil olah TKP, serta informasi-informasi yang diperoleh dari saksi di TKP," lanjut Fadil Imran.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan kepada para tersangka dapat dipersangkakan Pasal 15 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya